KPK Tangkap Buronan Kejati Kalteng
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) eks lahan HPH PT Mentaya Kalang seluas 840 hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Suryo Handoko. Proyek itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dan Reboisasi 2001.
"Kami melakukan koordinasi dan supervisi membantu Kejati Kalteng menangkap seorang DPO berinisial SH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (11/2). Yuyuk menegaskan, DPO ditangkap di Blitar, Jawa Timur, Rabu (10/2), dengan dibantu Polda Jatim. "Ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Menurut Yuyuk, setelah ditangkap Blitar, tersangka kemudian dibawa ke Surabaya. Kemudian hari ini diterbangkan ke Palangkaraya. "Diterbangkan ke Palangkaraya untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Suryo diterbangkan dengan pesawat Citilink QG784 Airbus A320-214 tujuan Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalteng.
Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan kasus lama yang pengusutannya dibuka kembali. Suryo merupakan tersangka kasus korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL) seluas 840 hektare di eks HPH PT Mentaya Kalang, Desa Kenyala, Bukit Kupang, Kecamatan Kotabesi tahun 2001. Suryo merupakan rekanan proyek tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka korupsi dana reboisasi hutan dan lahan (RHL)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga