KPK Tangkap Orang Kaya di Batubara, Begini Kronologisnya
Kamis, 14 September 2017 – 20:32 WIB
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan, tersangka penerima suapnya adalah Orang Kaya, pejabat Dinas PU Pemkab Batubara Helmon Hendardi, serta pemilik diler mobil di Medan berinisial STR. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah MAS dan SAZ. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
KPK menduga Bupati Batubara Orang Kaya Arza Zulkarnaen menerima fee dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD 2017..
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?