KPK Tangkap Pengacara Buron Kejari Mentawai

KPK Tangkap Pengacara Buron Kejari Mentawai
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, permintaan itu ditolak penyidik dengan alasan itu tak masuk akal. Sebab, berkas penyidikannya memang belum ada.

Penolakan itu ditanggapi secara keras oleh Manatap. Dia membentak jaksa penyidik dan bersikukuh tak mau menghadirkan kliennya.

Jaksa penyidik bernama Nofiandri lalu menelepon langsung Afner Ambarita. Ketika Afner menjawab sebentar panggilan telepon itu, Manatap mengambil alihnya dengan menyatakan bahwa pemeriksaan harus ditunda dua minggu lagi.

Manatap juga menegaskan dirinya adalah pengacara dari Jakarta. Saat penyidik menyambangi Afner di tempatnya menginap di Pangeran Beach Hotel, Manatap kembali menuturkan bahwa kliennya sudah pulang ke rumahnya.

Padahal, di buku tamu hotel tertera nama A Ambarita. Catatan hotel menunjukkan Afner menginap di kamar 211.

Namun, penyidik tak menemukan Afner ketika sampai di rumahnya. Istri Afner justru mengatakan bahwa Afner sejak pagi sudah berangkat bersama-sama dengan penasihat hukumnya dan belum kembali hingga saat itu.(put/jpg)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan menangkap Manatap Ambarita, Kamis (24/11) malam. Manatap mestinya menjalani hukuman penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News