KPK Tangkap Pengacara Buron Kejari Mentawai
Namun, permintaan itu ditolak penyidik dengan alasan itu tak masuk akal. Sebab, berkas penyidikannya memang belum ada.
Penolakan itu ditanggapi secara keras oleh Manatap. Dia membentak jaksa penyidik dan bersikukuh tak mau menghadirkan kliennya.
Jaksa penyidik bernama Nofiandri lalu menelepon langsung Afner Ambarita. Ketika Afner menjawab sebentar panggilan telepon itu, Manatap mengambil alihnya dengan menyatakan bahwa pemeriksaan harus ditunda dua minggu lagi.
Manatap juga menegaskan dirinya adalah pengacara dari Jakarta. Saat penyidik menyambangi Afner di tempatnya menginap di Pangeran Beach Hotel, Manatap kembali menuturkan bahwa kliennya sudah pulang ke rumahnya.
Padahal, di buku tamu hotel tertera nama A Ambarita. Catatan hotel menunjukkan Afner menginap di kamar 211.
Namun, penyidik tak menemukan Afner ketika sampai di rumahnya. Istri Afner justru mengatakan bahwa Afner sejak pagi sudah berangkat bersama-sama dengan penasihat hukumnya dan belum kembali hingga saat itu.(put/jpg)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan menangkap Manatap Ambarita, Kamis (24/11) malam. Manatap mestinya menjalani hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi