KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Tipikor
Jumat, 17 Agustus 2012 – 14:30 WIB

KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Tipikor
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 67, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).
KM adalah hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah hakim dari Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Tiga orang ini sekarang masih berstatus terperiksa. Mereka sedang diperiksa di suatu tempat yang nanti akan kami beritahukan," ujar salah satu Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/8) siang.
Menurut Bambang, SD adalah seorang wanita yang mempunyai hubungan dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang. Orang yang berperkara itu adalah salah satu pejabat daerah di Semarang. Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut hingga pemeriksaan usai dilakukan.
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 67, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi