KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Tipikor
Jumat, 17 Agustus 2012 – 14:30 WIB
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 67, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tindak pidana korupsi KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).
KM adalah hakim ad hoc dari Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK adalah hakim dari Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Tiga orang ini sekarang masih berstatus terperiksa. Mereka sedang diperiksa di suatu tempat yang nanti akan kami beritahukan," ujar salah satu Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/8) siang.
Menurut Bambang, SD adalah seorang wanita yang mempunyai hubungan dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang. Orang yang berperkara itu adalah salah satu pejabat daerah di Semarang. Namun, Bambang enggan membeberkan lebih lanjut hingga pemeriksaan usai dilakukan.
JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 67, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan