KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif
Selasa, 09 April 2013 – 22:11 WIB

KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan suap di Jakarta, Selasa (9/4). Ketiga orang itu adalah Pragono Riady (seorang PPNS dengan pangkat golongan IVb di Dirjen Pajak), Rukimin Tjahjanto (seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara) dan Asep Hendro (pengusaha wajib pajak).
Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan Asep Hendro yang tersendiri ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, merupakan seorang pengusaha otomotif.
"Iya benar," kata sumber di KPK yang identitasnya enggan dipublikasin, Selasa (9/4) malam.
Dari penelusuran JPNN, Asep Hendro merupakan pemilik CV Asep Hendro Racing Sport. Usaha Asep ini salah satunya penyedia spare part motor racing di Depok dan sekitarnya. Selain itu Asep diduga punya banyak relasi yang biasa jadi sponsor iven balap motor nasional.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan suap di Jakarta, Selasa (9/4). Ketiga orang
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya