KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif
Selasa, 09 April 2013 – 22:11 WIB

KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan suap di Jakarta, Selasa (9/4). Ketiga orang itu adalah Pragono Riady (seorang PPNS dengan pangkat golongan IVb di Dirjen Pajak), Rukimin Tjahjanto (seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara) dan Asep Hendro (pengusaha wajib pajak).
Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan Asep Hendro yang tersendiri ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, merupakan seorang pengusaha otomotif.
"Iya benar," kata sumber di KPK yang identitasnya enggan dipublikasin, Selasa (9/4) malam.
Dari penelusuran JPNN, Asep Hendro merupakan pemilik CV Asep Hendro Racing Sport. Usaha Asep ini salah satunya penyedia spare part motor racing di Depok dan sekitarnya. Selain itu Asep diduga punya banyak relasi yang biasa jadi sponsor iven balap motor nasional.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan suap di Jakarta, Selasa (9/4). Ketiga orang
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri