KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif
Selasa, 09 April 2013 – 22:11 WIB

KPK Tangkap Wajib Pajak Pengusaha Otomotif
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pajak pribadi atas nama Asep Hendro. Namun Johan belum menjelaskan apakah suap ini terkait persoalan pajak Asep yang sedang diselidiki Pragono Riady selaku PPNS Direktorat Pajak di Kantor Pajak Jakarta Pusat.
"Nanti akan dijelaskan kalau sudah ada keputusan dari penyidikan yang dilakukan KPK," kata Johan. Menurutnya, status hukum ketiga terperiksa ini akan diputuskan setelah satu kali 24 jam diperiksa penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Asep Hendro ditangkap sepuluh menit setelah tim KPK menangkap seorang PPNS Pajak Jakarta Pusat bernama Pragono Riady dan perantara bernama Rukimin Tjahjanto di Stasium Gambir. Pragono diduga menerima suap dari AH melalui perantara Rukimin senilai ratusan juta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan suap di Jakarta, Selasa (9/4). Ketiga orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG