KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko
Selasa, 07 Mei 2013 – 20:39 WIB

KPK Tangkis Eksepsi Jenderal Djoko
Ia menjeaskan, Djoko setelah menjadi tersangka sudah menjalani enam kali pemeriksaan. Sebelum memeriksa Djoko, penyidik KPK juga selalu melayangkan surat panggilan yang sah dan tenggat waktu yang wajar. Surat panggilan itu juga diterima pengacara Djoko. "Penyidik juga telah memberitahukan pemanggilan tersangka kepada Tim Penasehat Hukum, salah satunya Tommy Sihotang," ujarnya.
Bahkan, sambung Titik, Djoko setiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selalu didampingi penasihat hukum. "Atas pemeriksaan tersangka telah dibuatkan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh tersangka dan penasehat hukumnya," katanya.
Karenanya JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Djoko Susilo. JPU juga meminta agar majelis tetap melanjutkan persidangan dan menjadikan surat dakwaan atas Djoko sebagai dasar pemeriksaan di persidangan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?