KPK Tantang Ary Muladi

Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan Menggugat

KPK Tantang Ary Muladi
KPK Tantang Ary Muladi
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK. Hal ini jika pihak Ary Muladi tidak terima dijadikan sebagai tersangka.

"Kalau merasa tidak puas, ada sarananya. Silakan saja, semua warga negara bebas kok. Kalau KPK dianggap menyalahi, ada prosedur yang bisa ditempuh," kata Johan, Senin (19/7).

Menurut Johan, peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka sebetulnya adalah sesuatu lumrah. Dia juga menjelaskan, penetapan Ary Muladi sebagai tersangka Jumat lalu didasari oleh bukti-bukti atau keterangan yang dikumpulkan KPK baik  di dalam persidangan maupun ketika penyidikan.

Johan pun menegaskan bahwa penetapan Ary Muladi sebagai tersangka bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak tertentu. Penetapan tersebut murni karena penyidik menganggap ada bukti permulaan yang cukup. "Ini tidak berhenti sampai di sini. KPK masih akan mengembangkan keterangan saksi-saksi lagi," ujarnya.

JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News