KPK Tantang Ary Muladi
Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan Menggugat
Senin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK. Hal ini jika pihak Ary Muladi tidak terima dijadikan sebagai tersangka. Johan pun menegaskan bahwa penetapan Ary Muladi sebagai tersangka bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak tertentu. Penetapan tersebut murni karena penyidik menganggap ada bukti permulaan yang cukup. "Ini tidak berhenti sampai di sini. KPK masih akan mengembangkan keterangan saksi-saksi lagi," ujarnya.
"Kalau merasa tidak puas, ada sarananya. Silakan saja, semua warga negara bebas kok. Kalau KPK dianggap menyalahi, ada prosedur yang bisa ditempuh," kata Johan, Senin (19/7).
Menurut Johan, peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka sebetulnya adalah sesuatu lumrah. Dia juga menjelaskan, penetapan Ary Muladi sebagai tersangka Jumat lalu didasari oleh bukti-bukti atau keterangan yang dikumpulkan KPK baik di dalam persidangan maupun ketika penyidikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK.
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor