KPK Tantang Ary Muladi
Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan Menggugat
Senin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK. Dia meminta klarifikasi atas penetapan status kliennya sebagai tersangka. Sugeng merasa keberatan karena selama ini kliennya bersikap kooperatif dan telah memberikan banyak keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan suap pimpinan KPK.
Baca Juga:
Ary juga dinilai sangat membantu KPK dalam perkara Anggodo yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sugeng bahkan menganggap KPK berpotensi melanggar hukum karena menjadikan seseorang yang mestinya dilindungi sebagai tersangka.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini