KPK Tantang Penyadapannya Diaudit
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan jika penyadapan yang dilakukannya diaudit.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak pernah menghalangi pihak yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang melakukan audit penyadapan.
"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu, untuk membuktikan apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Selasa (26/9).
Dia kembali menjelaskan, dulu Kemenkominfo pernah mengaudit penyadapan namun dihentikan setelah adanya putusan MK.
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Kemenkominfo," kata Agus.
Dia memastikan penyadapan yang dilakukan KPK tidak pernah di luar identifikasi yang diterima atas laporan masyarakat. "Jadi, mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," kata Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyadapan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 12 huruf a, jelas Syarif, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntututan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak pernah menghalangi pihak yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang melakukan audit penyadapan.
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Risang Bima
- Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov