KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
Selasa, 12 September 2023 – 15:01 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 Ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan. Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK bersikap tegas, pecat petugas Rutan KPK yang melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK