KPK Tegaskan Ada Bukti Andi Korupsi
Jumat, 21 Desember 2012 – 22:02 WIB

KPK Tegaskan Ada Bukti Andi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik tentang mekanisme pencairan dana Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu pilih fokus pada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, menanggapi pernyataan Rizal Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan Agus Martowwardojo dan mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati harusnya ikut bertanggung jawab karena meloloskan usul Kemenpora tentang perubahan mekanisme anggaran Hambalang dari tahun tunggal ke tahun jamak. Menurut Johan, hal penting dalam penetapan tersangka adalah barang bukti.
Baca Juga:
"Kok PA (Penanggungjawab Anggaran) tidak tanda tangan tapi dijadikan tersangka? Ini bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Johan di kantornya, Jumat (21/12) petang.
Ditegaskannya, keberadaan barang bukti pula yang membuat KPK memutuskan untuk menjerat Andi Mallarangeng sebagai tersangka kedua kasus Hambalang. Tersangka pertama dalam kasus itu adalah Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan di Kemenpora.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik tentang mekanisme pencairan dana Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu pilih
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita