KPK Tegaskan Ada Bukti Andi Korupsi
Jumat, 21 Desember 2012 – 22:02 WIB
"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," tegasnya.
Baca Juga:
Karenanya baik Andi maupun Deddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya sehingga memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Johan menambahkan, mekanisme anggaran memang jadi salah satu yang ditelusuru KPK dalam mengungkap kasus Hambalang. Karenanya, KPK sempat memeriksa mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati yang kini menjadi Wakil Menkeu. Tapi Johan menegaskan, penyidik belum menemukan indikasi korupsi pada proses penganggaran proyek Kemenpora itu.
"Apakah dalam proses penganggaran terjadi korupsi atau enggak, kita belum sampai ke sana. Yang sekarang naik penyidikan itu pengadaan proyeknya," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik tentang mekanisme pencairan dana Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu pilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun