KPK Tegaskan Belum Perlu Panggil Ibas
Senin, 18 Maret 2013 – 16:49 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum perlu memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, yang disebut-sebut menerima USD 200 ribu dari Grup Permai, milik bekas Bendahara Umum PD, M. Nazaruddin.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sampai saat ini lembaga antikorupsi itu belum memerlukan keterangan Ibas."Sampai hari ini belum ada rencana memanggil Ibas. Sampai hari ini tidak diperlukan keterangan yang bersangkutan," kata Johan Budi, Senin (18/3).
Johan tak menjelaskan mengapa KPK tidak memerlukan keterangan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Ya tidak tahu, itu materi," ungkap Johan Budi.
Dia mengatakan, memang setiap informasi dari siapapun termasuk bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, perlu diverifikasi apakah benar atau tidak. "Soal Ibas sudah disampaikan Yulianis kepada penyidik KPK," ujar Johan.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum perlu memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas,
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?