KPK Tegaskan Izin Meikarta Urusan Pemerintah
Dari hasil penyidikan sementara, KPK memang menduga adanya persoalan dalam proses perizinan tersebut. Sehingga, komisi antirasuah meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat untuk mengkaji ulang proses perizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
”Dan jika pelanggaran dalam perizinan seperti IMB (izin mendirikan bangunan, Red) dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK,” tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Febri pun mencontohkan kasus reklamasi yang ditangani KPK. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif. Penegakan hukum dan administratif kala itu berjalan beriringan sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing. (tyo)
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, urusan pencabutan izin Meikarta merupakan kewenangan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
- Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
- Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta
- 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024
- Berkas Penyidikan Kelar, Eks Sekda Jabar Segera Diadili