KPK Tegaskan Jero Wacik Belum Dijadikan Tersangka

KPK Tegaskan Jero Wacik Belum Dijadikan Tersangka
KPK Tegaskan Jero Wacik Belum Dijadikan Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan belum ada tersangka baru di kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Hal itu diungkapkan Bambang menyusul beredarnya sebuah dokumen diduga surat perintah dimulainya penyidikan KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait kasus ini.

Bambang menegaskan,  sejauh ini baru ada tiga tersangka. "Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang dikonfirmasi wartawan lewat ponselnya, Jumat (6/9).

Dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Yakni, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf  Deviardi alias Ardi.

Seperti diketahui, Kamis (5/9) malam beredar kabar bahwa Jero Wacik dan Rahmat Yasin Bupati Bogor sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu menyusul beredarnya dokumen diduga sprindik yang diterima wartawan melalui email mengatasnamakan Satgasmafiahukum@gmail.com. Pada email tersebut ada empat lampiran foto. Pertama memuat gambar berisi Jero  tersangka.

Di gambar kedua, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disitu tertulis sprindik itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Namun, belum ada tanggal dan ada tulisan 'menunggu persetujuan presiden (RI-1).

Dalam gambar lain disebutkan, Bupati Bogor Rachmat Yasin juga sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan belum ada tersangka baru di kasus dugaan suap yang melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News