KPK Tegaskan Jero Wacik Belum Dijadikan Tersangka
Jumat, 06 September 2013 – 10:10 WIB
Pasal yang dijerat KPK kepada Rachmat, sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero. Begitu juga dengan Pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Bedanya, di sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkan, yakni 22 Mei 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan belum ada tersangka baru di kasus dugaan suap yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan