KPK Tegaskan Penahanan Wawan Sesuai Prosedur

KPK Tegaskan Penahanan Wawan Sesuai Prosedur
KPK Tegaskan Penahanan Wawan Sesuai Prosedur

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1), kembali memanas. KPK tetap bersikukuh menganggap penahanan terhadap Wawan beserta asetnya oleh KPK sudah sesuai prosedur.

Kuasa hukum KPK Nur Chusniyah mengatakan bahwa isi replik (tanggapan pemohon) dari pihak Wawan tidak mampu menggoyahkan pendirian KPK untuk tetap melakukan penahanan dan penyitaan terhadap aset adik Gubernur Banten Ratu Atut tersebut.

"Berdasarkan apa yang disampaikan dalam duplik bahwa replik yang diajukan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat menggoyahkan jawaban termohon," kata Nur dalam pembacaan duplik (tanggapan replik) di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan kemarin.

Nur mengatakan bahwa pihak Wawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya yang diwakili Pia A. R. Akbar dan Sadly Hasibuan tidak memahami isi Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 tahun 2002 tentang penyitaan.

Menurutnya, pasal tersebut merupakan penerapan atas asas Lex specialis derogat legi generalis. Maksudnya adalah bahwa aturan tersebut adalah bersifat khusus sehingga dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

"Dengan demikian ketentuan pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyitaan dengan mengenyampingkan ketentuan tentang penyitaan yang diatur di dalam KUHAP," terang Nur.

Sebelumnya pada sidang replik Kamis (2/1) kemarin, Sadly Hasibuan menuding bahwa KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset kliennya secara sewenang-wenang.

"Apabila penerapan ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK tidak disertai itikad baik, maka akan memberikan peluang bagi penyidik KPK melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) terkait penyitaan," ujar salah satu kuasa hukum Wawan tersebut.

JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang digelar di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News