KPK Tegaskan Penahanan Wawan Sesuai Prosedur

KPK Tegaskan Penahanan Wawan Sesuai Prosedur
KPK Tegaskan Penahanan Wawan Sesuai Prosedur

Di dalam persidangan kemarin, KPK juga menghadirkan saksi ahli dari penyidik KPK Novel Baswedan. Di hadapan Ketua majelis hakim Tri Puji Hartadi, Novel mengatakan bahwa penyidik KPK perlu melakukan penyitaan terlebih dahulu pada barang-barang yang diduga terkait dengan kasus yang ditangani. Dia menjelaskan bahwa itu perlu dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti oleh tersangka.

"Barang-barang yang kami sita kami perlukan dalam proses pembuktian," ucap Novel.

Untuk diketahui bahwa saat dilakukan penggeledahan di kediaman Wawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, KPK menemukan sejumlah  mobil sport milik Wawan. Mobil sport milik Wawan itu antara lain Nissan GTR dan Lambhorgini.

Selain itu, Nur juga menjelaskan terkait pengembalian barang bukti kepada salah seorag office boy PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Abdul Rohman. KPK menilai bahwa pengembalian barang bukti berupa surat tertanggal 7 dan 11 Oktober 2013 kepada Rohman merupakan hal yang lumrah mengingat kedua dokumen tersebut berada dalam penguasaannya ketika dilakukan penyitaan.
       
"Dengan demikian, berdasarkan Pasal 46 KUHAP maka pengembalian barang yang disita tersebut diserahkan kembali kepada Abdul Rohman sebagai orang yang darinya barang tersebut disita," ujar Nur.

Namun pandangan dari salah satu kuasa hukum Wawan, Pia A. R. Nasution berbeda. Dia berpandangan bahwa pengembalian barang bukti sitaan kepada Rohman tidak sah.

"Abdul Rohman merupakan office boy yang bekerja di kantor PT BPP tentunya bukanlah pihak yang menguasai barang-barang tersebut melainkan seharusnya Direksi PT BPP," ujar Pia. (dod)


JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang digelar di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News