KPK Tegaskan Tidak Jebak Jaksa DSW
Senin, 11 April 2011 – 08:48 WIB
"Ini adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan penegak hukum. Berapapun duitnya, tetap diproses. Soal terbukti atau tidak (pemerasan), pengadilan yang buktikan," tegas Johan.
Baca Juga:
Meski begitu, pihak KPK belum menyatakan adanya kemungkinan keterlibatan atasan DSW. Menurut Johan, sampai saat ini, hanya DSW yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Belum mengarah pada pihak lain," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effedy mengatakan, pihaknya menangkap indikasi adanya upaya menjebak jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). Hal itu terkait jumlah duit dalam amlop senilai Rp 1,1 juta yang disebutkan oleh DSW.
"Saya kan sudah bilang dulu, kalau itu bentuknya bukan tertangkap tangan, dan itu diarahkan untuk dijebak, maka yang jebak juga harus kena dong," kata Marwan, Jumat lalu.
Selain itu, Marwan juga mengungkapkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan DSW, tidak melibatkan para atasannya. Sementara itu, terkait perbuatannya, DSW telah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008. Namun, jika yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan, DSW akan diberhentikan secara permanen. Atas perbuatannya, Jaksa DSW dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Dwi Seno Widjanarka (DSW) tidak tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melainkan,
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas