KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih
Jumat, 17 Desember 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad. Dalam menangani suatu kasus, menurutnya KPK tidak melihat apakah kasus tersebut besar atau kecil, tetapi melihat kecukupan alat bukti.
"Penyidik sudah punya pertimbangan sendiri. Kita bekerja (secara) profesional," kata Haryono, saat dihubungi, Jumat (17/12).
Pernyataan ini disampaikannya demi menanggapi komentar para pendukung Mochtar, yang menganggap bahwa KPK telah (melakukan) tebang pilih (kasus). Menurut mereka, KPK hanya menindak kasus kecil seperti kasus Mochtar, sementara kasus besar seperti kasus Century tidak ditindak.
Dikatakan Haryono, KPK sendiri hanya menangani kasus yang termasuk dalam ranah kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "KPK tidak bisa pilih-pilih. Ini saja besar, ini kecil, jangan. Semua berdasarkan alat bukti," jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus yang menjerat Wali
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah