KPK Telaah Laporan Korupsi Impor Gula Mentah

KPK Telaah Laporan Korupsi Impor Gula Mentah
KPK Telaah Laporan Korupsi Impor Gula Mentah
"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena merekayasa kebijakan importasi 240.000 ton raw sugar," kata Adhie M Massardi yang datang ke KPK, Selasa siang.

Menurut Adhie M Massardi, penunjukan PT PPi sebagai importir raw sugar berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp57,6 miliar dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp1.175/kg untuk 240.000 kg mencapai angka Rp282 miliar.

"Kemudian harga raw sugar PT PPI selaku importir sebesar USD635/ton ternyata lebih mahal USD45/ton menurut harga pasar versi Bloomberg. Sehingga terdapat selisih harga sekitar USD10.800.000 atau sekitar Rp97,2 miliar," papar Koordinator GBI itu.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi impor gula mentah (Raw Sugar) di Kementrian Perdagangan RI yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News