KPK Telaah Laporan Prijanto
ICW-KMMSAJ Desak Kembangkan Dugaan Itu
Senin, 27 Februari 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, tengah menelaah inti laporan Wagub DKI Prijanto. KPK tidak perlu didesak-desak, juga tidak perlu didikte. Laporan yang memenuhi syarat, punya bukti kuat, dan mengarah kuat pada dugaan korupsi, pasti akan ditindaklanjuti. Sebaliknya, kalau belum kuat, maka pihaknya akan melengkapi dengan mencari temuan bukti baru. “Tidak perlu ragu, langkah Pak Prijanto melaporkan dugaan korupsi ke KPK itu sudah prosedural. Tidak mengada-ada. Itu semakin menegaskan adanya praktik kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ungkap Tama kepada INDOPOS.
"Semua laporan akan melalui proses telaah. Bila alat buktinya cukup, kami langsung memproses lebih dalam lagi," kata Johan Budi kepada wartawan. Ini menindaklanjuti kedatangan Prijanto ke kantor KPK pekan lalu, yang didampingi anggota DPD RI, AM Fatwa, bersama Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimafia Hukum.
Baca Juga:
Belakangan, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun juga memberi apresiasi atas langkah Prijanto itu. Langkah itu memang tidak popular di mata pejabat birokrasi Pemprov DKI. Seolah-olah mengacak-acak borok yang ada pada dirinya sendiri, apalagi Prijanto juga belum resmi berhenti menjadi wagub. Dia belum direstui oleh Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, tengah menelaah inti laporan Wagub DKI Prijanto. KPK tidak perlu didesak-desak,
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers