KPK Telaah Laporan Rosa

KPK Telaah Laporan Rosa
KPK Telaah Laporan Rosa

Dia menegaskan, apapun yang diputuskan LPSK, maka pihaknya tidak mengintervensi. "Yang kita lakukan hanya memberi masukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Rifai yang kini menjadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, mengaku telah menyerahkan bukti tentang menteri peminta fee yang dilaporkan dengan dugaan pemerasan itu.

"Tadi kita sudah sampaikan laporan itu. Laporannya tentang pasal 12 UU Tipikor (pemerasan)," kata Rifai usai mewakili Rosa melapor di KPK, Kamis (23/2) sore.

Rifai melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan mengantongi bukti laporan bernomor 20120200148. Sementara Rosa saat ini masih tinggal di KPK sejak masuk dalam program perlindungan saksi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan pihaknya masih menelaah laporan Mindo Rosalina Manulang (Rosa) melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News