KPK Telaah Temuan 260 Rekening Liar
Mayoritas Berasal dari Mahkamah Agung
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu laporan 260 rekening liar senilai Rp 314,2 miliar dan USD 11 juta yang diserahkan Departemen Keuangan (Depkeu). Komisi berusaha mencari apakah ada indikasi tindak pidana korupsi terkait dengan pemakaian rekening tersebut. Sebelumnya, Depkeu meminta sejumlah bank membekukan 4.127 rekening liar senilai Rp 1,17 triliun dan USD 9,3 juta. Sebab, rekening itu menyimpan uang milik negara yang terdaftar atas nama pejabat dan instansi pemerintah.
''Sampai sekarang laporan itu memang belum masuk. Tapi, kami segera menindaklanjuti,'' ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Jumat (19/12).
Baca Juga:
Sesuai laporan Depkeu, mayoritas rekening liar tersebut berasal dari Mahkamah Agung. Instansi lainnya adalah Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Sosial, serta BP Migas.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu laporan 260 rekening liar senilai Rp 314,2 miliar dan USD 11 juta yang diserahkan Departemen
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya