KPK Telah Bersikap Bijak, Novel Baswedan Cs Sebaiknya Berhenti Mengadu Lembaga Negara

KPK Telah Bersikap Bijak, Novel Baswedan Cs Sebaiknya Berhenti Mengadu Lembaga Negara
Ilustrasi KPK Beduka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (L-SAK) menilai respon keberatan yang disampaikan KPK atas LAHP Ombudsman terkait polemik Test Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK harus dilihat sebagai sikap saling menghormati antar Lembaga Negara karena keberatan disampaikan komisioner KPK berlandaskan aturan yg berlaku.

"Berdasarkan peraturan ombudsman nomor 48/2020 pasal 25 ayat 26 poin B, apa yang disampaikan KPK, menunjukkan bahwa KPK tetap pada jati dirinya yang independen dan tetap pula bersikap sesuai koridor hukum. Hal ini penting dan harus digarisbawahi karena begitulah harusnya citra diri insan KPK," kata Peneliti L-SAK, Ahmad Aron dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/8).

Aron menerangkan KPK telah bersikap benar berdasarkan pada sistem dan aturan yang berlaku di negara ini.

"Konsistensi ini perlu dipahami publik. Sebab bagi siapapun yang merasa benar tanpa sistem dan aturan, itu namanya ngotot. Ngotot merasa paling benar sendiri bahkan mencap yang lain pasti salah, malah nyata mirip paradigma kelompok yang sukanya mencipta keresahan di masyarakat," terangnya.

Menurut Aron respon KPK juga merupakan sikap bijak atas diciptakannya problem tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

Sebaliknya, para eks pegawai KPK yang dimotori Novel Baswedan justru terus-terusan membuat kegaduhan dengan pernyataan mereka yang tidak berdasar.

"Otak-atik opini semau sendiri dan adu-adu lembaga negara lewat kelompoknya sendiri hanyalah drama berseri-seri dari 75 orang TMS (tidak memenuhi syarat) yang selesai sampai di sini," tegasnya.

"Dulu mereka menolak UU no. 19 tahun 2019. Melakukan unjuk rasa dan menjadikan gedung KPK markas; posko untuk membuat alat peraga unjuk rasa. Terus mereka turun ke jalan unjuk rasa menyatakan menolak UU 19 tahun 2019 bahkan menyatakan akan mengundurkan diri dari KPK," katanya.

Aron menerangkan KPK telah bersikap benar berdasarkan pada sistem dan aturan yang berlaku di negara ini, sementara Novel Cs justru sebaliknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News