KPK Telah Periksa Akil Mochtar
Senin, 10 Januari 2011 – 06:06 WIB

Hakim MK Akil Mochtar saat tampil sebagai pembicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/1). Hadir pembicara lainnya dalam diskusi tersebut antara lain Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, politisi Partai Demokrat Achmad Mubarok, serta pengacara Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Namun, sebelum penyelidikan dimulai, lembaga antikorupsi tersebut ternyata telah melakukan pemeriksaan atas pihak terlapor Hakim MK Akil Mochtar. Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, Akil memaparkan, dirinya hanya diperiksa terkait isi laporan yang diberikan pada KPK. "Jadi awalnya Pak Mahfud yang bilang, ini hakim yang ditersangkakan. Lalu, saya diperiksa sesuai dengan isi laporan yang kami ajukan ke KPK. Ya penjelasan-penjelasan umum saja," kata dia.
"Pak Akil kan sudah diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, ketika ditemui dalam acara diskusi, di Restoran Bumbu Desa, Minggu (9/1). Namun ketika ditanya lebih lanjut soal waktu pemeriksaan, Bibit hanya tersenyum.
Pihak yang bersangkutan, Akil Mochtar pun membenarkan pernyataan Bibit tersebut. Hakim Konstitusi yang dituding memeras dan menerima suap tersebut mengungkapkan, dirinya telah menjalani pemeriksaan pendahuluan. "Saya sudah jalani pemeriksaan pendahuluan, waktu bersama pak Mahfud (Ketua MK) melaporkan (dugaan percobaan suap) ke KPK. Kalau pemeriksaan lanjutan, belum, "papar Akil, di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan
BERITA TERKAIT
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- H-3 Lebaran, Stasiun Daop 4 Semarang Dibanjiri 27 Ribu Pemudik
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik 2025, Puan Beri Imbauan
- Disaksikan Presiden Prabowo, BAZNAS Salurkan 5 Program Pemberdayaan bagi Mustahik
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- HaloAnak Permudah Orang Tua Untuk Konsultasi Kesehatan Anak