KPK Telah Periksa Akil Mochtar
Senin, 10 Januari 2011 – 06:06 WIB
Terkait pemeriksaan pendahuluan tersebut, Akil pun meyakini dirinya akan kembali dipanggil KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ya, saya siap saja. Selama prosedur (pemeriksaan) dilakukan sesuai aturan. Saya ini kan korban bisa juga jadi tersangka," imbuh dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Akil didampingi Mahfud MD melaporkan adanya dugaan percobaan suap di tubuh MK pada 10 Desember lalu kepada KPK. Tidak lama kemudian, giliran tim investigasi pimpinan Refly melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan hakim Konstitusi. Laporan keduanya berkaitan dengan Akil Mochtar.
Sementara itu, sikap yang sama ditunjukkan Akil, ketika ditanya soal pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim yang mengusulkan pembentukan MKH tersebut menyatakan siap diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. "Kan saya yang meminta dibentuknya MKH, jadi saya harus siap. Pokoknya siap saja," katanya.
Sebelumnya, Akil Mochtar mengajukan pembentukan MKH. Permintaan tersebut disampaikan kepada Ketua MK Mahfud MD melalui surat tertanggal 13 Desember tahun lalu. Pembentukan MKH tersebut sempat ditentang Mahfud. Sebab, MKH tersebut tidak sesuai dengan PMK No.10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MK. Dalam aturan tersebut, mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi atau indikasi keterkaitan hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.
JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP