KPK Telah Periksa Akil Mochtar
Senin, 10 Januari 2011 – 06:06 WIB

Hakim MK Akil Mochtar saat tampil sebagai pembicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/1). Hadir pembicara lainnya dalam diskusi tersebut antara lain Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, politisi Partai Demokrat Achmad Mubarok, serta pengacara Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai. Foto : Arundono W/JPNN
Sementara, menurut Mahfud, temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun, tidak ada kaitannya dengan Akil. Sebab, pernyataan yang menyudutkan Akil hanya berupa klaim sepihak terkait fee pengacara dan kliennya.
Sebelumnya, dalam laporan hasil tim investigasi tidak menemukan petunjuk kuat, jika Akil menerima duit suap senilai Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, terkait kasus sengketa pilkada Simalungun. Berdasar temuan hasil tim tersebut, Refly meminta lawyer fee Rp 3 miliar kepada Jopinus, namun dia meminta diskon Rp 1 miliar dengan alasan uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil selaku Ketua Panel Hakim. (ken)
JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional