KPK Telah Tetapkan Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret eks Gubernur Kaltim, Siapa?

KPK Telah Tetapkan Tersangka dari Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret eks Gubernur Kaltim, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).

Namun, KPK merahasiakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada beberapa tersangka, tetapi nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

KPK juga belum bisa membeberkan secara rinci pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Kaltim itu.

Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Penggeledahan itu digelar di kediaman anaknya, Dayang Dona Faroek di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda.

Menurut Tessa, penggeledahan di wilayah Kaltim telah berlangsung sejak Sabtu (21/9). Lembaga antirasuah juga belum bisa menyampaikan hasil dari penggeledahan itu.

"Belum ada informasi lebih detail yang dapat kami sampaikan terkait pengusutan perkara apa, proses penggeledahan tersebut dilangsungkan. Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila kegiatannya telah selesai," ucap Tessa.

KPK juga belum bisa membeberkan secara rinci pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News