KPK Telisik Kasus Suap Akil Lewat KPUD
jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah terkait penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Empat ketua KPUD itu di antaranya Ketua KPUD Papua Adam Risoi, Ketua KPUD Buton La Rusuli, Ketua KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah Dewi Eilfriana, dan Ketua KPUD Kabupaten Pulau Morotai Afroriano.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, pemanggilan sejumlah ketua KPUD tersebut lantaran ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi penyidik kepada mereka.
"Memang berkembang pemeriksaan terhadap Akil. Banyak saksi diperiksa terkait penyidikan Akil, belum ada kesimpulan bahwa Ketua KPUD dipanggil karena ada persoalan, tapi mungkin ada yang ingin dikonfirmasi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dari pemanggilan tersebut hanya Ketua KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah Dewi Eilfriana yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedangkan, Ketua KPUD Papua Adam Risoi meminta dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada Jumat (13/12). Sementara dua Ketua KPUD lainnya belum memberi konfirmasi ketidakhadiran pada hari ini.
Johan mengaku belum dapat memastikan apakah pemanggilan itu untuk membuktikan dugaan suap pada Akil.
"Saya tak tahu materi. Bisa saja ada materi yang mengaitkan AM dengan Pilkada Papua, Buton, atau Tapanuli Tengah. Ini masih ditelusuri. belum ada kesimpulan," tegasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah terkait penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama