KPK Telusuri Aliran Duit Proyek Fiktif Waskita Karya ke Rekening Jarot
Kamis, 22 Oktober 2020 – 13:36 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp 202 miliar.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr3/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan untuk kasus proyek fiktif PT Waskita Karya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan, Waskita Karya Garap Gedung SD Hingga Universitas
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita