KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Petinggi Berdikari
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyasar dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi pengadaan pupuk urea tablet 2010-2012 petinggi PT Berdikari (persero) Siti Marwa.
"Yang ditangani baru tindak pidana korupsi, belum ada tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (9/3).
Namun, dia menegaskan, penggunaan uang gratifikasi yang nilai komulatifnya miliaran rupiah itu akan ditelusuri. "Iya pasti kami telusuri," tegasnya.
Priharsa belum menyebut angka pasti uang yang diterima Siti. Namun, kata dia, jika dihitung secara keseluruhan nilainya di atas Rp 1 miliar.
Pun demikian, soal vendor yang memberi uang saat ini masih didalami. Sejauh ini KPK baru menjerat Siti sebagai tersangka. Sedangkan pemberi, belum. "Untuk kepentingan penyidikan hal itu belum bisa disebutkan," jelasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!