KPK Telusuri Aliran Uang Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Patmawati Kasim, istri Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanudin untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombanaa, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan ini difokuskan pada beberapa peristiwa dugaan korupsi Nur Alam terkait IUP.
Bahkan, kata dia, KPK juga menelusuri aliran uang dalam kasus ini. "Khususnya berkaitan dengan aliran uang, tetapi detail tidak bisa sampaikan," kata Priharsa, Rabu (31/8).
Menurut Priharsa, Patmawati dianggap memiliki informasi penting yang bisa digunakan untuk mendalami peran Nur Alam. "Khususnya mengenai aliran uang," ujarnya.
Soal apakah ada indikasi keterlibatan suami Patmawati, Priharsa mengaku hal itu masih harus terus di dalami lagi. "Apakah ada indikasi keterlibatan Burhanuddin ya nanti akan diperdalam juga oleh penyidik," kata Arsa. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Patmawati Kasim, istri Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanudin untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah