KPK Telusuri Dugaan Muhaimin Iskandar Terima Duit Panas Rp 400 Juta
Penetapan Charles sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan maupun fakta persidangan Jamalueddin. Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan," ungkap Yuyuk.
Dalam sidang tuntutan Jamalueddin, Rabu (2/3), jaksa KPK menyebut Muhaimin mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya.
Uang diduga hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Muhaimin.
"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp 400 juta," ujar jaksa kala itu.
Namun usai sidang pleidoi, Rabu (16/3) lalu, Jamalueddin membantah memberikan uang Rp 400 juta kepada Muhaimin.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis Jamalueddin Malik enam tahun penjara.
Mantan anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan mendiamkan dugaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar