KPK Telusuri Informasi Persembunyian Nurhadi

KPK Telusuri Informasi Persembunyian Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Reno Esnir/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri informasi yang menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH) yang masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersembunyi di salah satu apartemen di Jakarta.

"Pasti, penyidik pasti menelusuri itu bahkan tidak hanya satu tempat bahkan lebih dari tiga tempat. Kalau info yang di Jakarta, itu hanya salah satunya, tidak hanya di Jakarta, di luar Jakarta juga. Kami melakukan pemantauan tetapi detilnya di mana tidak bisa diberi tahu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan status DPO terhadap Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Terkait dengan tersangka NH dan kawan-kawannya, penyidik KPK terus mendalami informasi-informasi yang ada yang kami peroleh baik dari teman-teman media maupun dari masyarakat terus bergerak," kata Ali.

Menurut dia, penyidik terus bergerak untuk mencari tiga tersangka itu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut Nurhadi dan Rezky mendapatkan proteksi yang "mewah" sehingga KPK menjadi "takut" menangkap keduanya.

"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, 'golden premium protection' yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelengkalai," ungkap Haris di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia pun menyebut, sebenarnya KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi dan menantunya tersebut. Keduanya disebut tinggal di salah satu apartemen mewah di Jakarta.

Penyidik KPK terus mendalami informasi-informasi yang ada yang kami peroleh baik dari teman-teman media maupun dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News