KPK Telusuri Kesepakatan Aguan dengan Sejumlah Anggota Dewan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan soal kesepakatan Rp 50 miliar bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Duit Rp 50 miliar disebut seorang saksi yang belakangan pencabutan berita acara pemeriksaannya ditolak, itu untuk mempercerpat dan memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua fakta-fakta yang berkembang di persidangan tengah dipelajari penyidik secara seksama.
"Tapi, semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," ujar Syarif di markas KPK, Kamis (11/8).
Hanya saja, Syarif mengelak menginformasikannya karena bukan konsumsi media. "Itu belum bisa kami kemukakan di media," tambah Syarif.
Syarif menegaskan, tidak ada intervensi dari siapa pun untuk mendalami fakta persidangan itu. Termasuk soal Aguan yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak mengusutnya.
Yang pasti, kata Syarif, setiap informasi perkembangan perkara termasuk yang muncul di persidangan akan ditindaklanjuti.
"Kami tidak ada urusan dengan investasi. Kami berurusan dengan penegakan hukum," ujar Syarif.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan soal kesepakatan Rp 50 miliar bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan