KPK Telusuri Kesepakatan Aguan dengan Sejumlah Anggota Dewan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan soal kesepakatan Rp 50 miliar bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Duit Rp 50 miliar disebut seorang saksi yang belakangan pencabutan berita acara pemeriksaannya ditolak, itu untuk mempercerpat dan memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua fakta-fakta yang berkembang di persidangan tengah dipelajari penyidik secara seksama.
"Tapi, semua yang terjadi di pengadilan itu jadi informasi baru yang dipakai untuk pengembangan kasusnya," ujar Syarif di markas KPK, Kamis (11/8).
Hanya saja, Syarif mengelak menginformasikannya karena bukan konsumsi media. "Itu belum bisa kami kemukakan di media," tambah Syarif.
Syarif menegaskan, tidak ada intervensi dari siapa pun untuk mendalami fakta persidangan itu. Termasuk soal Aguan yang sudah berinvestasi dalam jumlah besar sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak mengusutnya.
Yang pasti, kata Syarif, setiap informasi perkembangan perkara termasuk yang muncul di persidangan akan ditindaklanjuti.
"Kami tidak ada urusan dengan investasi. Kami berurusan dengan penegakan hukum," ujar Syarif.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan soal kesepakatan Rp 50 miliar bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru