KPK Telusuri Komunikasi Hakim PN Jakpus
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengecek aliran komunikasi dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, dengan pengacara Raoul Adithya, dan Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso.
Partahi dan Casmaya merupakan dua hakim yang menyidangkan sengketa perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan pengacara PT KTP yang memenangkan sengketa tersebut.
"Ada pendalaman apakah ada komunikasi antara hakim, panitera dan pengacara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (18/8).
Menurut Yuyuk, ini juga pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya terhadap dua hakim tersebut. Sebelumnya, Casmaya dan Partahi sudah pernah diperiksa dalam kasus ini beberapa waktu lalu. "Ini pendalaman kasus di sana," tegas perempuan berkacamata ini.
Penyidik menetapkan Santoso, pengacara Raoul Adhitya dan stafnya Ahmad Yani sebagai tersangka. Raoul dan Yani menyuap Santoso terkait pengurusan perkara perdata tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengecek aliran komunikasi dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas