KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
Senin, 24 Agustus 2009 – 07:51 WIB

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota DPR-RI dari Fraksi PKB. Duit itu sendiri sudah diserahkan oleh wakil rakyat tersebut kepada tim penyidik KPK. "Tim lagi mengumpulkan keterangan. Kami belum tahu uang seperti itu diterima siapa saja. Tapi kami himbau, jika masih ada anggota DPR yang menerima, sebaiknya diserahkan segera kepada KPK, sebelum 30 hari kerja," katanya pula.
"Kami memberi apresiasi kepada anggota DPR yang sudah mengembalikan uang gratifikasi tersebut. Sekarang KPK sudah membentuk tim, untuk menelusuri asal -muasal uang itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta, Minggu (23/8).
Menurut Haryono, saat ini KPK belum bisa memberi penjelasan lebih detail, tentang siapa yang memberikan uang ratusan juta rupiah itu. Sementara disinyalir, masih ada anggota DPR lainnya yang ikut kecipratan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional