KPK Temukan 17 Potensi Korupsi Kehutanan
Jumat, 03 Desember 2010 – 14:23 WIB
JAKARTA - Pihak KPK menyebut menemukan 17 kelemahan sistemik di sektor kehutanan. Kelemahan itu rentan menimbulkan korupsi. Hal ini diketahui berdasarkan hasil kajian KPK terhadap Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. "Kelemahan tersebut meliputi 9 (sembilan) kelemahan dalam aspek regulasi, 3 kelemahan dalam aspek kelembagaan, 4 kelemahan dalam aspek tatalaksana dan 1 kelemahan aspek manajemen SDM," papar Wakil Ketua KPK, M Jasin, Jumat (3/12). Lebih jauh, KPK kata Jasin, juga menemukan inefisiensi keuangan negara sebesar Rp 452,4 miliar dan potensi inefisiensi hingga Rp 339,2 miliar, dalam kegiatan pengukuhan kawasan hutan akibat perubahan batas kawasan hutan secara terus-menerus. Di sisi lain, terdapat potensi kerugian negara akibat pencurian kayu, dengan modus berlindung pada izin pinjam pakai, tukar-menukar kawasan hutan untuk fasilitas umum, pelepasan untuk transmigrasi, dan melalui revisi RTRW.
Disebutkan Jasin, KPK antara lain menemukan tidak terintegrasinya peta kawasan hutan menjadi satu peta tunggal, sebagai acuan semua stakeholder. "KPK menemukan sekurang-kurangnya empat versi peta dengan skala berbeda, yang berdampak pada ketidakpastian, karena terdapat selisih 4 sampai 16 juta hektar kawasan hutan di antara versi-versi tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Sebagai solusi, KPK menyarankan agar Ditjen Planologi membuat peta definitif kawasan hutan seluruh provinsi skala operasional, dan menteri menetapkan peta itu sebagai acuan semua stakeholder. Jangka waktu untuk perbaikan diberikan selama setahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak KPK menyebut menemukan 17 kelemahan sistemik di sektor kehutanan. Kelemahan itu rentan menimbulkan korupsi. Hal ini diketahui berdasarkan
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?