KPK Temukan Aliran Rasuah Rp100 Miliar ke Sejumlah Pejabat Garuda Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran rasuah sekitar Rp100 miliar ke sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia.
Temuan itu terungkap setelah KPK merampungkan penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang serta suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua atas nama dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/12)
Febri menerangkan, persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK, katanya juga, membutuhkan waktu sekitar dua tahun dan sebelas bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017.
Selama proses penyidikan tersebut, lanjut Febri, KPK mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar AS yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.
Kontrak-kontrak itu antara lain, pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran rasuah sekitar Rp100 miliar ke sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok