KPK Temukan Bunker Bawah Tanah di Rumah Tersangka Suap Ini

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2018.
“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujarnya.
Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat.
Meski begitu, dari penggeledahan di rumah pribadi Pangonal di Jalan Pelajar Timur Lingkungan VI Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (21/7), KPK belum lagi membeberkan ke publik apa hasilnya.
Sedangkan sebelumnya, penyidik KPK menemukan mobil yang diduga dibawa tersangka Umar, yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan. Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.
“Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumut (Bank Sumut),” imbuh Febri.(prn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap dengan tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Redaktur & Reporter : Budi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum