KPK Temukan Indikasi Korupsi Kasus Century
Jumat, 11 Desember 2009 – 20:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi awal tentang adanya tindak pidana korupai dalam kasus pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century. Meski demikian, temuan itu perlu diteliti lebih jauh. Temuan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi itu merupakan hasil pertemuan antara KPK dan Badan emeriksa Keuangan yang digelar Jmat (11/12). Menurutnya, dari sembilan temuan itu ada kasus yang tergolong tindak pidana perbankan. Selain itu, ada juga kasus yang terkait pencuvian uang. "Juga ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan administrasi," tandas Johan. "Tetapi KPK hanya berwenang (kasus korupsi yang menganykut) penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto mengakui bahwa pada pertemuan itu BPK memberikan informasi tambahan. "Sekarang sedang ditelaah tim KPK," ujar Bibit, Jumat (11/12) saat dihubungi di KPK.
Baca Juga:
Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan, pertemuan antara KPK dan BPK itu untuk mengelaborasi sembilan temuan hasil audit investigasi BPK yang diserahkan ke KPK bebeapa waktu lalu. "Tadi sekitar pukul 17.00 ada ekspos, atau diskusi antara KPK dengan BPK untuk menindaklanjuti hasil telaah. Jadi ada beberapa dari hasil temuan yang sembilan (temuan BPK) itu. Dari hasil ekspos memang ada dugaan tentang terjadinya penyimpangan dalam kasus Bank Century," ujar Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi awal tentang adanya tindak pidana korupai dalam kasus pengucuran dana talangan (bailout)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun