KPK Temukan Kecurangan Dalam Program Raskin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau yang dikenal dengan program Raskin (beras miskin). KPK menemukan persoalan-persoalan dalam program tersebut.
"Secara garis besar kajian dari tim Raskin di Direktorat Litbang menemukan persoalan-persoalan misalnya desain program Raskin yang tidak komprehensif," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
Busyro menambahkan program subsidi itu tidak efektif, misalnya tidak sesuai dengan kriteria enam T yakni tepat sasaran, jumlah, mutu, waktu, harga, dan administrasi.
"Hal ini disebabkan karena satu beras Raskin bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya dan di pasar-pasar umum karena data penerima lebih daftar yang seharusnya," ujarnya.
Busyro menjelaskan, ada pejabat di daerah yang melakukan kebijakan bagito alias bagi roto terkait subsidi Raskin. "Di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, pembagian Raskin menggunakan mekanisme bagi rata tersebut hanya menerima 5-10 kg per bulan," ucapnya.
Selain itu, Busyro menambahkan, ada ketidakmampuan rumah tangga penerima manfaat (RTS-PM) beras Raskin untuk menebus Raskin sebanyak 15 kg dengan harga Rp 1.600 per kg. Lalu tejadi kelemahan dalam pendataan RTS-PM berat raskin.
Menurut Busyro, fakta di lapangan menunjukkan adanya kecenderungan alokasi biaya subsidi yang ditanggung pemerintah cenderung meningkat meski pemerintah mengklaim terjadi penurunan jumlah RTS-PM.
Misalnya pada tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 21,43 triliun untuk 15 juta lebih RTS-PM. "Sebelumnya 19,37 triliun pada tahun 2012 dan 16,53 triliun pada 2011 utntuk masing17. 488.007 RTS-PM," tuturnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau yang dikenal
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024