KPK Temukan Masalah di Program Kartu Prakerja, Didik: Predictable

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didik Mukrianto mengaku tidak heran dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas permasalahan yang muncul di program Kartu Prakerja.
Secara kasat mata, kata dia, sejak awal orang awam bisa memprediksi tentang potensi penyimpangan dalam program tersebut.
"Tidak heran dan predictable apa yang ditemukan KPK terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Didik dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (19/6).
Dalam pandangan Didik, program Kartu Prakerja sudah bermasalah dari sisi konflik kepentingan. Program itu juga memiliki potensi masalah dari sisi mekanisme tender.
Atas hal itu, sejak awal Didik sudah meminta KPK menganalisa program itu. Bahkan, dia meminta, KPK melibatkan PPATK dan BPK saat meneliti dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
"Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi," beber dia.
Dia berharap, KPK tidak ragu-ragu melakukan pengusutan atas program Kartu Prakerja yang dianggap bermasalah. KPK tidak boleh menoleransi upaya perampokan uang negara.
"Hukum sangat terukur dan sederhana, tidak perlu pertimbangan yang panjang, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, seharusnya KPK tidak ragu untuk menindak. Korupsi saat darurat bencana merupakan bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini," pungkas dia.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengaku tidak heran dengan temuan KPK, atas permasalahan yang muncul di program Kartu Prakerja.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN