KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta
Selasa, 25 Agustus 2009 – 16:06 WIB
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh amunisi untuk menguak korupsi yang melibatkan para anggota DPR. Amunisi didapat KPK menyusul pengembalian uang Rp 100 juta oleh anggota Komisi IV Mufid Al Busjairi, pekan lalu. Ini bisa terjadi karena KPK berhasil menelusuri identitas beberapa rekan Mufid yang juga menerima uang tersebut.
"Kita sudah punya indikasi dugaan (gratifikasi), yang terima siapa juga sudah ada. Tapi belum bisa kami ungkap siapa sumbernya," ucap Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk, Selasa (25/8).
Baca Juga:
Ancaman suap atau gratifikasi, lanjut Lambok, bisa lepas jika penerima segera mengembalikan uang dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima ke KPK. Berdasar pengakuan Mufid ke KPK, diketahui amplop berisi uang itu diterima tanggal 18 Agustus lewat kurir. Dua hari kemudian dia laporkan ke KPK, sampai akhirnya keluarlah SK dari pimpinan KPK bahwa uang itu memang gratifikasi.
Sementara menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, sanksi pidana penerima suap sangat mungkin dijeratkan bila penerima tak menaati imbauan KPK. "Kita juga mengimbau kantor dan pejabat di seluruh Indonesia supaya jangan menerima parsel. Kalau terima wajib lapor ke KPK. Kalau tak berhubungan dengan jabatan akan kita kembalikan," jelas Haryono. (pra/JPNN)
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh amunisi untuk menguak korupsi yang melibatkan para anggota DPR. Amunisi didapat KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap