KPK Temukan Penyimpangan DAK di 39 Daerah

KPK Temukan Penyimpangan DAK di 39 Daerah
KPK Temukan Penyimpangan DAK di 39 Daerah
JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa modus penyimpangan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di 39 daerah. Temuan ini berdasar hasil kajian KPK yang dilakukan Agustus hingga  Desember 2009.  Hasil kajian mengungkap adanya ketidaksesuaian pengalokasian DAK di tahap perencanaan, pemanfaatan serta pelaksanaannya. KPK juga menemukan betapa sulitnya pengawasan dana DAK itu dilakukn dikarenakan tak semua pemerintah daerah menyerahkan laporan ke Departemen Pendidikan Nasional.

"Yang paling jelas, DAK digunakan untuk membayar jasa konsultan dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ucap Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, saat menggelar jumpa pers bersama Dirjen Perimbangan Derpkeu Mardiasmo dan Irjen Depdiknas Selamet Purnomo dan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menegah Suyanto, di gedung KPK, Jaarta, Jumat (15/1).

Penyimpangan peruntukan bagi jasa konsultan, lanjut Jasin, terjadi di Kabupaten Serang, sedangkan penyelewengan untuk pembayaran biaya IMB di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selama 2009, tambah Jasin, pemerintah sudah mengucurkan Rp 9,3 triliun untuk 451 kabupaten/kota. Atau naik dari tahun 2008 senilai Rp 7 triliun untuk 450 kabupaten/kota.

Agar tak terulang, KPK merekomendasikan Depdiknas maupun Depkeu membuat perencanaan alokasi DAK dengan berbagai penyempurnaan formula penentuan  alokasi dan penyempurnaan petunjuk teknis DAK. Langkah tegas menindak oknum yang melakukan penyimpangan juga perlu dilakukan. Apakah penyimpangan ini diusut KPK? Menurut Jasin tak sampai kesana. "Belum sampai ke sana (penindakan). Orientasinya agar tak terjadi lagi, demi terciptanya pengelolaan pemerintahan yang baik.," katanya. (pra/jpnn)

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa modus penyimpangan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di 39


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News