KPK Temukan Persoalan Alih Fungsi Lahan Pertanian

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya permasalahan dalam alih fungsi lahan pertanian. Temuan itu merupakan hasil kajian KPK.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, setiap tahun terjadi alih fungsi 50 hingga 60 ribu hektar sawah. Jumlah itu ekuivalen dengan 300 ribu ton beras.
Namun, lahan yang dialihfungsikan ternyata bukan untuk pertanian. "Lahan pertanian menyusut dan dialihkan ke berbagai bidang," ujar Pahala di kantor KPK, Kamis (10/11).
Setelah dilakukan berbagai studi lapangan, pemerintah daerah ternyata lebih untung jika lahan sawah diubah peruntukannya. Dia mencontohkan, ketika lahan sawah diubah fungsinya menjadi perumahan, maka akan lebih menguntungkan pemda karena memperoleh pemasukan lebih besar dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). Selain itu, pemerintah juga mendapatkan pemasukan dari izin-izin lainnya termasuk dari pendirian bangunan.
Menurut Pahala, sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif PLP2B. Dengan aturan itu, kata dia, seharusnya pemerintah memberi insentif agar alih fungsi lahan tidak terjadi.
"Artinya, alih kepemilikan boleh tapi alih fungsinya tidak," katanya.
Lebih lanjut Pahala mengatakan, kalau lahan sawah sudah dialihfungsikan maka dibutuhkan waktu 10 tahun agar bisa kembali seperti semula. Pahala menegaskan, kalau terjadi alih fungsi sawah harusnya ada penggantinya.
KPK akan mengundang stakholder terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Seperti Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya permasalahan dalam alih fungsi lahan pertanian. Temuan itu merupakan hasil kajian KPK.
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru