KPK Temukan Satu Koper Uang di Rumah Pegawai MA
Sabtu, 13 Februari 2016 – 19:02 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Pemberian suap diduga KPK berkaitan agar salinan putusan kasasi kasus korupsi yang menjerat Ichsan ditunda dikeluarkan MA.
Saat penangkapan Andri, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penyidik menemukan uang Rp 400 juta di dalam paper bag. Yuyuk mengaku belum tahu apakah uang Rp 400 juta ini pemberian pertama atau yang kesekian kalinya.
"Kalau pemberian ke berapa saya belum tahu, tapi yang ditemukan Rp 400 juta yang berkaitan kasus ini," ujar Yuyuk menggelar jumpa pers bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di markas KPK, Sabtu (13/2).
Namun, kata Yuyuk, saat penangkapan di rumah Andri, penyidik juga menemukan sejumlah uang di dalam koper. Namun, belum diketahui asal muasal uang dan apakah ada tidaknya kaitan dengan kasus. "Jumlahnya masih dalam perhitungan," tambah Priharsa Nugraha. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya