KPK Temukan SGD 11.300 di Kantor Penyuap Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyidik di lembaga antirasywah itu telah menyita brankas berisi uang di kantor bos impor daging Basuki Hariman, di Sunter, Jakarta Utara. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (27/1), penyidik menemukan uang SGD 11.300.
"Kami dapat informasi tambahan, dari penggeledahan Jumat (27/1) lalu telah disita brankas dari kantor BHR (Basuki, red),” kata Febri di kantor KPK, Selasa (31/1) malam.
Febri menambahkan, uang dalam brankas itu diduga masih terkait dengan kasus suap yang sedang disidik komisi antirasywah saat ini. "Iya, uang itu diduga terkait perkara ini," tegas Febri.
Penyitaan uang itu menambah daftar barang bukti yang disita KPK terkait penyidikan kasus suap dari Basuki ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Sebelumnya, penyidik juga menyita dokumen catatan keuangan perusahaan, 28 stempel dan cap terkait importasi daging dan dugaan sertifikasi halal.
Namun, Febri enggan tak menjawab saat ditanya apakah ada catatan tentang daftar pengeluaran uang dari Basuki ke Patrialis. "Itu tidak bisa kami buka secara terperinci," katanya.
Lebih lanjut Febri mengatakan, KPK akan membeber hal itu saat persidangan. "Namun yang jelas dalam dokumen itu ada jumlah dan peruntukan uang-uang tersebut," tutupnya.
Sebelumnya KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny pada Rabu pekan lalu (25/1). Dari penangkapan itu, KPK lantas menangkap Patrialis Akbar. Suap untuk Patrialis diduga terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(boy/jpnn)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penyidik di lembaga antirasywah itu telah menyita brankas berisi
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa